Catat! Ditagih Debt Collector, Tanyakan 4 Surat Penting Ini

- 26 Februari 2023, 10:41 WIB
Tanyakan 4 surat penting ini saat Anda ditagih debt collector.
Tanyakan 4 surat penting ini saat Anda ditagih debt collector. /Ilustrasi PIXABAY/mohamed_hassan

PR DEPOK - Ingat, saat debt collector melakukan penagihan kepada debitur masyarakat perlu mengetahui syarat yang harus dimiliki penagih.

Perusahaan pembiayaan harus memperbaiki tata kelola saat melakukan penarikan aset seperti kendaraan terhadap kredit yang bermasalah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan dalam keterangan, Sabtu 25 Februari 2023.

Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan masyarakat harus mengetahui syarat apa saja yang harus dimiliki debt collector.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries,Taurus, Gemini Minggu, 26 Februari 2023: Ide Bisnis Buahkan Hasil,Peluang Kareir Menunggu

“Syarat-syarat daripada debt collector sendiri juga tadi sudah disampaikan pak Dapot. Mereka tidak bisa serta-merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM, Surat Izin Menagih, atau kita kenal sertifikasi,” kata Suwandi dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari humas.polri.go.id

“Ini yang mesti diketahui dari pihak debitur dan kreditur,” sambungnya.

Oleh karena itu, Suwandi meminta masyarakat yang pinjam haru menanyakan 4 surat penting kepada debt collector saat penagihan.

“Tanyakan 4 surat-surat yang penting. Bawa nggak dia surat peringatan? Bawa nggak sertifikat jaminan fidusia? Apakah dia punya SIM Surat Izin menagih dari SPPI? Dan dia punya surat kuasa nggak?” paparnya.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x