Selain itu, dengan adanya PIP Kemdikbud pemerintah berharap dapat mencegah para siswa dari kemungkinan putus sekolah, serta menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP Kemdikbud ini disalurkan pemerintah kepada siswa yang tengah menempuh pendidikan baik jalur formal (SD, SMP, SMA/SMK), maupun jalur non formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Akan tetapi, para siswa wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu agar bisa mendapatkan PIP Kemdikbud dari pemerintah.
Pasalnya, dana bantuan PIP Kemdikbud hanya dapat dicairkan dengan menggunakan KIP.
Baca Juga: Head to Head dan Info Live Streaming Chelsea vs Tottenham di Liga Inggris, Tayang 26 Februari 2023
Para siswa yang sesuai dengan kriteria yang berlaku akan mendapatkan PIP Kemdikbud dengan nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa tersebut.
Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.