Namun, hingga Maret ini pemerintah belum mengindikasikan bahwa PIP Kemdikbud ini akan cair kepada masyarakat.
Sembari menunggu kabar terbaru dari pemerintah, masyarakat dapat menyimak sejumlah informasi mengenai PIP Kemdikbud terlebih dahulu yang akan tersaji pada artikel ini.
PIP Kemdikbud ini bisa didapatkan oleh para siswa yang menempuh pendidikan jalur formal (SD, SMP, SMA/SMK), maupun jalur non formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Akan tetapi, untuk mendapatkan PIP Kemdikbud ini para siswa wajib memegang terlebih dahulu sebuah kartu yang disebut dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Masih Cair, Cek Penerima Bansos BPNT 2023 Lewat HP tuk Ambil Bantuan Rp400.000
Apabila siswa telah memiliki KIP, PIP Kemdikbud akan segera didapatkan berupa uang tunai dengan nominal yang beragam.
Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Scorpio, dan Aquarius Besok, 18 Maret 2023: Waspadalah Dengan Klien Saat Ini