PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023.
KJP Plus sendiri merupakan bantuan untuk warga DKI Jakarta yng berasal dari keluarga tidak mampu yang bertujuan agar terselenggaraanya wajib belajar 12 tahun.
KJP Plus juga menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, dimana jumlah penerima pada Tahap II Tahun 2022 mencapai 803.121 peserta didik.
Berikut infografik pendataaan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, 9-15 Februari pemadanan datan, 16 Februari-22 Maret pendataan siswa di sekolah (pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, verifikasi sekolah).
Kemudian, 23-28 Maret 2023 verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan, terakhir 29 Maret-2 Mei 2023 penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Berikut besaran dana atau uang tiap jenjang dalam bantuan KJP Plus (per bulan):