Siapa Saja yang Berhak Terima PIP Kemdikbud 2023? Input NIK dan NISN di Sini untuk Cek Penerima Bantuan

- 6 April 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi - Siswa berikut ini berpeluang untuk kembali mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud tahun 2023, segera masukkan NISN dan NIK di sini.
Ilustrasi - Siswa berikut ini berpeluang untuk kembali mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud tahun 2023, segera masukkan NISN dan NIK di sini. /Unsplash/Bayu Syaits./

PR DEPOK - Artikel ini akan menyajikan informasi terkait masyarakat yang berhak menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023 beserta cara cek penerima bantuan di link pip.kemdikbud.go.id.

 

Hingga bulan April ini, masyarakat masih terus menantikan salah satu program bantuan dari pemerintah, yakni PIP Kemdikbud 2023.

PIP Kemdikbud ini merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang ditujukan kepada para siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Polresta Bandung Dibuka, Simak Rute dan Persyaratannya

Dengan program PIP Kemdikbud ini diharapkan para siswa tersebut terus mendapatkan pelayanan, tunjangan, dan fasilitas untuk menamatkan pendidikannya hingga tingkat menengah.

Tak hanya itu, PIP Kemdikbud ini pun bertujuan untuk mencegah kemungkinan para siswa dari putus sekolah, serta menarik kembali siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.

 

Sebagai informasi, para siswa yang berkesempatan untuk mendapatkan PIP Kemdikbud di antaranya siswa SD, SMP, SMA/SMK, serta siswa yang menempuh pendidikan jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Namun, untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud para siswa wajib untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berfungsi sebagai alat pencairan bantuan ini.

Baca Juga: PIP Kemendikbud 2023 Anak SD dan SMP Telah Cair, Cek Nama Penerima via NISN di pip.kemdikbud.go.id

Adapun nominal PIP Kemdikbud yang akan diterima oleh para siswa SD, SMP, dan SMA tentu akan berbeda-beda. Terdapat penyesuaian nominal bagi tiap-tiap kategori penerima bantuan ini, berikut penjelasannya:

- Bagi para siswa tingkat SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan PIP Kemdikbud berupa uang tunai sebesar Rp450.000 per tahun.

 

- Para siswa tingkat pendidikan SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.

- Siswa tingkat pendidikan SMA/SMK/Paket C akan mendapatkan PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini 6 April 2023: Hindari Berdebat, Bersikaplah Lembut

Berdasarkan skema penyaluran tahun 2022, PIP Kemdikbud ini telah disalurkan pemerintah pada Februari hingga April untuk penyaluran periode tahap 1.

Berikutnya, PIP Kemdikbud ini kembali disalurkan di tahap 2 pada Mei hingga September, dan terakhir tahap 3 pada Oktober hingga Desember.

 

Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah, masyarakat dapat menyimak cara cek penerima PIP Kemdikbud ini dengan cara mengakses link pip.kemdikbud.go.id.

Perlu diketahui, cek penerima ini betujuan untuk memastikan apakah siswa telah berstatus sebagai penerima PIP Kemdikbud atau tidak.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Pilih Logo Nusantara, Ada Hadiah untuk 10 Orang Pemilih Beruntung

Cara cek penerima PIP Kemdikbud di link pip.kemdikbud.go.id

- Buka link pip.kemdikbud.go.id mengggunakan Google atau browser lainnya yang tersedia di HP.

- Silakan mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang bersangkutan.

- Perhatikan soal perhitungan yang diberikan, lalu berikan jawaban dengan benar.

- Jika data dan soal pertanyaan terisi dengan benar, kirim data dengan klik 'Cek Penerima PIP'.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV, GTV dan Indosiar pada 6 April 2023: Ada Anupamaa, Obsesi hingga Magic 5

Bagi siswa yang berstatus sebagai penerima PIP Kemdikbud ini dapat mengambil bantuan di Bank BRI dan Bank BNI yang merupakan bank penyalur bantuan ini.

Pastikan sebelumnya para siswa telah melakukan aktivasi rekening baik di Bank BRI maupun Bank BNI.

Demikian informasi mengenai masyarakat yang berhak mendapatkan PIP Kemdikbud beserta cara cek penerima bantuan lewat link pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah