2. Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP Plus’ yang berada di bagian bawah.
3. Masukan NIK.
4. Pilih tahun (2022)
5. Setelah itu pilih ‘tahap’ (II).
Baca Juga: Berhadiah Motor Listrik Tanda Tangan Jokowi! Begini Cara Voting Logo IKN Nusantara
6. Terakhir klik ‘Cek’.
Selanjutnya sistem akan menampilkan informasi data NIK yang dicek terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 atau tidak.
Peserta didik yang masuk sebagai penerima KJP Plus April 2023 dihimbau menunggu surat undangan pengambilan buku rekening dan ATM untuk pencairan dana bantuan.
Di bawah ini adalah informasi rincian bantuan penerima KJP jenjang SD hingga SMA/sederajat dan PKBM:
Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 51 Kembali Dibuka April 2023? Cek Tanggal dan Cara Daftar di Sini