Baca Juga: Apa Itu PKH? Cek Website Kemensos untuk Mengetahui Status Bansos Anak Sekolah
Bantuan PIP Kemdikbud 2023, jika sama dengan penyaluran tahun sebelumnya, maka akan dikhususkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.
Selain itu, adapun beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa menjadi bagian dari penerima PIP Kemdikbud 2023 ini, di antaranya:
1. Peserta didik harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 untuk Ibu Hamil Cair Rp750.000, Login cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Penerima
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal.
4. Peserta didik harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Jumat, 7 April 2023: Sembuhkan Diri dari Luka Masa Lalu!