Bagi para siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A pemilik KIP akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Adapun para siswa dengan tingkat pendidikan SMP/SMPLB/Paket B pemilik KIP akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.
Sementara itu, para siswa dengan tingkat pendidikan SMA/SMK/Paket C pemilik KIP akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.
Sembari menunggu kabar terbaru dari pemerintah, para siswa dapat melakukan cek penerima PIP Kemdikbud terlebih dahulu dengan mengakses link pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Uang Tunai hingga Rp750.000 Bisa Didapatkan Masyarakat Kategori Ini
Sebagai informasi, cek penerima ini bertujuan untuk memastikan apakah nama siswa tersebut terdaftar di data pemerintah sebagai penerima PIP Kemdikbud atau tidak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk cek penerima PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id yang dapat disimak masyarakat.