- Meringankan biaya personal pendidikan peserta didik baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi apakah PIP Kemdikbud akan kembali disalurkan di tahun 2023 ini atau tidak.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Apa Saja Syarat untuk Ajukan Pinjaman Senilai Rp100 Juta? Simak di Sini
PIP Kemdikbud ini bisa didapatkan oleh para siswa yang tengah menempuh jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan siswa yang tengah menempuh pendidikan jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Berdasarkan data tahun 2022 kemarin, terdapat 17.927.308 siswa sekolah yang mendapatkan PIP Kemdikbud ini.
Pemerintah pun telah menetapkan sejumlah kriteria bagi siswa yang berhak menerima PIP Kemdikbud ini, berikut penjelasannya:
- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga bansos Program Keluarga Harapan (PKH).