Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1444 H dan Daftar 123 Titik Pantau Hilal
- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Para siswa sekolah yang berstatus sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Para siswa sekolah yang terkena dampak bencana alam.
- Para siswa sekolah yang tidak bersekolah (drop out).
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2023, Siapkan KTP dan Buka Link Ini Sekarang di HP
- Para siswa sekolah yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Nantinya para siswa sekolah yang memenuhi syarat akan mendapatkan PIP Kemdikbud berupa uang tunai dengan nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikannya.