Siapa yang Berhak Dapatkan PIP Kemdikbud 2023? Cek Penerimanya Sekarang via pip.kemdikbud.go.id

- 16 April 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi - Siswa kategori berikut ini berhak untuk mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, segera cek penerima bantuan di sini.
Ilustrasi - Siswa kategori berikut ini berhak untuk mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, segera cek penerima bantuan di sini. /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK – Siapa saja yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023? Simak informasinya di sini lengkap dengan cara cek penerima bantuan lewat link pip.kemdikbud.go.id.

 

PIP Kemdikbud merupakan salah satu program bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PIP Kemdikbud ini dirancang untuk membantu anak sekolah atau siswa sekolah yang berasal dari keluarga rentan miskin atau miskin untuk tetap mendapatkan pelayanan pendidikan sampai tamat pendidikan tingkat menengah.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapatkan BPNT 2023 April? Cek Nama Penerima Bansos Sekarang Lewat HP

Pemerintah pun memiliki beberapa tujuan penting dengan menghadirkan program bantuan PIP Kemdikbud ini, di antaranya:

- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa yang sempat putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya.

 

- Meringankan biaya personal pendidikan peserta didik baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi apakah PIP Kemdikbud akan kembali disalurkan di tahun 2023 ini atau tidak.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Apa Saja Syarat untuk Ajukan Pinjaman Senilai Rp100 Juta? Simak di Sini

PIP Kemdikbud ini bisa didapatkan oleh para siswa yang tengah menempuh jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan siswa yang tengah menempuh pendidikan jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Berdasarkan data tahun 2022 kemarin, terdapat 17.927.308 siswa sekolah yang mendapatkan PIP Kemdikbud ini.

 

Pemerintah pun telah menetapkan sejumlah kriteria bagi siswa yang berhak menerima PIP Kemdikbud ini, berikut penjelasannya:

- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1444 H dan Daftar 123 Titik Pantau Hilal

- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Para siswa sekolah yang berstatus sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu.

- Para siswa sekolah yang terkena dampak bencana alam.

 

- Para siswa sekolah yang tidak bersekolah (drop out).

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2023, Siapkan KTP dan Buka Link Ini Sekarang di HP

- Para siswa sekolah yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Nantinya para siswa sekolah yang memenuhi syarat akan mendapatkan PIP Kemdikbud berupa uang tunai dengan nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikannya.

Para siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.

 

Para siswa tingkat pendidikan SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.

Baca Juga: PKH 2023 April Sudah Cair? Cek Sekarang di Sini Cukup dengan Memasukkan Nama KTP

Para siswa tingkat pendidikan SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.

Mengacu pada sistem penyaluran tahun 2022, PIP Kemdikbud ini disalurkan pemerintah dalam tiga tahap, yakni tahap 1 pada Februari-April, tahap 2 pada Mei-September, dan terakhir tahap 3 pada Oktober-Desember.

Apabila PIP Kemdikbud 2023 telah resmi dibuka, para siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening di Bank BRI dan Bank BNI sebagai bank penyalur bantuan ini.

 

Para siswa pun dapat melakukan cek penerima PIP Kemdikbud terlebih dahulu secara online melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Minggu, 16 April 2023: Ada Rezeki Nomplok, Tanggung Jawab Bertambah

Sebagai informasi, cek penerima ini bertujuan untuk memastikan kembali apakah siswa yang dicari terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud atau tidak.

Cara cek penerima PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id

- Buka link pip.kemdikbud.go.id lewat browser yang tersedia di HP.

- Berikutnya silakan isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Terdapat pertanyaan berupa soal perhitungan, lalu ketik jawaban soal perhitungan tersebut pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Silakan kirim data dengan klik ikon yang bertuliskan 'Cek Penerima PIP'.

Baca Juga: 5 Cara Agar Mobil Hemat Bahan Bakar saat Perjalanan Mudik Lebaran 2023

Demikian informasi mengenai PIP Kemdikbud 2023 lengkap dengan tata cara cek penerima bantuan di link pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x