Perlu diketahui, PIP Kemdikbud akan disalurkan kepada siswa yang tengah menempuh jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan juga siswa yang tengah menempuh pendidikan jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Namun, para siswa diwajibkan untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu agar bisa mendapatkan PIP Kemdikbud dari pemerintah.
KIP merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat pencairan PIP Kemdikbud. Setiap siswa SD, SMP, dan SMA akan menerima bantuan ini berupa saldo KIP yang dapat ditarik tunai di Bank BRI dan Bank BNI.
Baca Juga: PKH 2023 April Sudah Cair? Cek Sekarang di Sini Cukup dengan Memasukkan Nama KTP
Mengacu pada ketentuan tahun lalu, nominal PIP Kemdikbud yang akan disalurkan pemerintah kepada para siswa SD, SMP, dan juga SMA yakni sebagai berikut:
Para siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Para siswa tingkat pendidikan SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.