- Para siswa sekolah yang terkena dampak bencana alam.
- Para siswa sekolah yang tidak bersekolah (drop out).
- Para siswa sekolah yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Sedang Cair April 2023, Ini Syarat dan Cara Ambil Bantuan Pangan
Sistem penyaluran tahun lalu, PIP Kemdikbud mulai disalurkan di bulan Februari-April untuk periode tahap 1, lalu di tahap 2 pada Mei-September, dan terakhir tahap 3 pada Oktober-Desember.
Sembari menunggu kabar terbaru dari pemerintah, para siswa dapat memastikan ulang apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud atau tidak.