Para siswa tingkat pendidikan SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Jangan Panik! Berikut Cara Menjawab Pertanyaan 'Kapan Nikah' saat Lebaran 2023
Berdasarkan data tahun 2022, terdapat 17.927.308 siswa sekolah yang mendapatkan PIP Kemdikbud ini.
PIP Kemdikbud ini bisa didapatkan oleh para siswa dengan kriteria sebagai berikut:
- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Karakter Unik Anda dari Pilihan Buah Favorit!
- Para siswa sekolah yang berstatus sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu.