Baca Juga: Tips Aman Berkendara saat Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman saat Lebaran 2023
- Para siswa sekolah yang terkena dampak bencana alam.
- Para siswa sekolah yang tidak bersekolah (drop out) dan memungkinkan untuk ditarik kembali untuk melanjutkan pendidikannya.
- Para siswa sekolah yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Adapun nominal PIP Kemdikbud yang akan diterima siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan berbeda-beda.
Para siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Para siswa tingkat pendidikan SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.