1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca Juga: Lirik Lagu Flash Forward Oleh Le SSERAFIM
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Baca Juga: Mengenal Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia yang Lahir pada 2 Mei 1889