Syarat menjadi penerima PIP 2023 adalah siswa merupakan pemegang KIP dan berasal dari keluarga miskin.
PIP sendiri dirancang untuk membantu anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga pendidikan menengah.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Melalui program PIP Kemdikbud 2023 ini pemerintah berupaya untuk mencegah siswa SD, SMP, dan SMA dari kemungkinan putus sekolah.
Dana PIP 2023 diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut langkah-langkah untuk cek penerima PIP Kemdikbud 2023.
1. Siswa bisa akses laman resmi di pip.kemdikbud.go.id
Baca Juga: 7 Tempat Bakso di Garut Terenak Rating Hingga 4,5 Keatas, Ini Lokasinya
2. Siapkan data seperti NIK dan NISN
3. Masukkan NIK dan NISN di kolom yang tersedia