Lantas, kenapa siswaa tidak menerima KJP Plus meski namanya terdaftar di DTKS?
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Minggu, 7 Mei 2023: Diliputi Banyak Kegelisahan dan Pemasukan Menurun
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op, perlu diketahui terlerbih dahulu jika penerima KJP Plus adalah siswa berusia 6-21 tahun.
Penerima KJP Plus sesuai kategori atau menenuhi syarat tingkat kesejahteraan dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial.
Tidak masuknya nama siswa sebagai penerima KJP Plus meski terdaftar di DTKS adalah karena data NIK pada Dapodik sekolah atau Emis Madrasah belum terupdate.
Adapun sasaran penerima KJP Plus anak usia 6-21 tahun dengan persyaratan sebagai berikut: