Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Bulan Mei 2023: Sudahkah Cair Hari Ini ke Siswa? Cek di Sini
1. Terdaftar sebagai pesert didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS yng telah ditetapkan oleh Kemensosn/atau sumber data lain (Anak Pengemudi Jaklingko, Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Panti, Anak Tidak Sekolah, Anak Penyandang Disabilitas dan Anak dari Penyandang Disabilitas) yang dikirimkan instansi terkait
3. Berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta
Demikian informasi kapan KJP Plus bagi penerima baru cair, dilengkapi dengan besaran dana untuk tiap penerima bantuan.***