Baca Juga: KAI Sediakan Diskon Tiket hingga 20 Persen, Cek Daftar Kereta, Syarat dan Ketentuannya di Sini!
Nantinya jika Surat Keputusan Gubernur soal daftar penerima KJP Plus Mei 2023 disahkan, pencairan dana baru bisa dilakukan.
"Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap 1 tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.
Pengecekan melalui kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah keputusan Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 disahkan. Setelah Keputusan Gubernur disahkan baru akan dilakukan pencairan dana oleh Bank DKI. Silahkan ditunggu," demikian keterangan di akun Instagram @disdikdki.
Baca Juga: Ini Daftar Penerima PKH Mei 2023, Cek KTP Anda Sekarang di Sini
Penerima KJP Plus Mei 2023 adalah siswa dari pendataan terbaru tahun 2023 yang terdiri dari peserta didik jenjang sekolah SD, SMP, SMA/sederajat dan PKBM.
Setiap penerima KJP Plus mendapatkan nominal bantuan berbeda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Berikut besaran bantuan KJP Plus Mei 2023 untuk tiap jenjang pendidikan: