Perlu dicatat, PIP Kemdikbud ini bisa didapatkan oleh para siswa yang tengah menempuh jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan juga siswa yang tengah menempuh pendidikan jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Di tahun 2022 kemarin, sebanyak 17.927.308 siswa sekolah berhasil menjadi penerima PIP Kemdikbud ini.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria siswa yang berhak menerima PIP Kemdikbud ini, di antaranya:
- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos 2023 Online
- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Para siswa sekolah yang berstatus sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Para siswa sekolah yang terkena dampak bencana alam.
- Para siswa sekolah yang tidak bersekolah (drop out).
Baca Juga: Link Nonton My Perfect Stranger Episode 4 Tayang Malam Ini, Seorang Detektif Datangi Baek Yoon Young