Adapun sasaran penerima KJP Plus adalah peserta didik SD, SMP, SMA/sederajat yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Peserta didik berusia 6 sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Meraih 2 Guinness World Record Baru, Berikut Sederet Penghargaan yang Diterimanya
Selain itu Pemrov DKI juga menetapkan beberapa kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial meliputi:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Bakso Urat di Banyuwangi yang Dijamin Bikin Nagih, Cek Alamatnya di Sini
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;