Penerima KJP Plus 2023 Wajib Tahu! Jangan Lakukan Hal Berikut agar Bantuan Tak Dicabut

- 12 Mei 2023, 17:01 WIB
Larangan untuk peserta KJP Plus 2023.
Larangan untuk peserta KJP Plus 2023. /Instagram @upt.p4op

Adapun sasaran penerima KJP Plus adalah peserta didik SD, SMP, SMA/sederajat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- Peserta didik berusia 6 sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Meraih 2 Guinness World Record Baru, Berikut Sederet Penghargaan yang Diterimanya

Selain itu Pemrov DKI juga menetapkan beberapa kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial meliputi:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Bakso Urat di Banyuwangi yang Dijamin Bikin Nagih, Cek Alamatnya di Sini

- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x