Hal ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.
Selain itu, usai dilakukan analisis penetapan calon penerima KJP Plus akan ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Bakso Enak di Depok, Ada Bakso Baper Miss Judes
“Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” tulisnya dalam akun Instagram.
Untuk diketahui, KJP Plus adalah program strategis yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.
KJP Plus ini diberikan bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Adapun cara cek penerima bantuan KJP Plus 2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Rp750 Ribu, Cek Segera Penerimanya Lewat Link Ini
1. Login www.kjp.jakarta.go.id
2. Pilih ‘periksa status penerima KJP’