KJP Plus Bulan Mei 2023 Belum Cair? Ternyata Ini Alasannya

- 13 Mei 2023, 13:08 WIB
Ternyata ini alasan KJP Plus di bulan Mei 2023 belum cair.
Ternyata ini alasan KJP Plus di bulan Mei 2023 belum cair. /kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK – Simak alasan KJP Plus bulan Mei 2023 belum cair, UPT P4OP berikan penjelasannya.

 

Pencairan KJP Plus bulan Mei 2023 hingga saat ini masih jadi pertanyaan para penerima bantuan.

Hal ini lantaran sudah pertengahan bulan Mei, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus belum juga dicairkan.

Melalui laman Instagram @upt.p4op menjelasan alasan mengapa KJP Plus tahap 1 masih belum dicairkan pada Mei 2023.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Bansos PKH Tahap 2 2023 Rp750 Ribu di Kantor Pos Hanya dengan Bawa Berkas Ini

Banyaknya pertanyaan yang diajukan di laman komentar, UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta menyampaikan alasan KJP Plus bulan Mei 2023 belum cair.

Dari laman UPT P4OP menjelaskan jika KJP Plus tahap 1 ini jika sedang dilakukan analisi untuk calon penerima KJP Plus.

Hal ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.

Selain itu, usai dilakukan analisis penetapan calon penerima KJP Plus akan ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Bakso Enak di Depok, Ada Bakso Baper Miss Judes

“Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” tulisnya dalam akun Instagram.

Untuk diketahui, KJP Plus adalah program strategis yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.

KJP Plus ini diberikan bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Adapun cara cek penerima bantuan KJP Plus 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Rp750 Ribu, Cek Segera Penerimanya Lewat Link Ini

1. Login www.kjp.jakarta.go.id

2. Pilih ‘periksa status penerima KJP’

3. Klik menu ‘pencarian’

4. Ketik NIK KTP orang tua siswa penerima KJP

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Bakso Terenak dan Termurah di Cirebon, Cek Alamat Lengkapnya di Sini

5. Pilih ‘tahun’ dan klik ‘pilih tahap’

6. Kemudian klik ‘Cek’

Demikian informasi mengenai alasan KJP Plus tahap 1 belum cair di bulan Mei 2023 beserta cara cek penerimanya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @upt.p4op kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah