- Uang saku dan biaya transportasi.
- Tambahan biaya praktek dan biaya tes kecakapan.
Sedangkan kategori penerima manfaat PIP Kemdikbud 2023, adalah:
1. Siswa dari keluarga yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
2. Siswa diusulkan oleh pihak sekolah ditempatnya belajar.