KJMU Tahap II Segera Dibuka, Simak Mekanisme dan Timeline Pendaftaran Disini

- 20 Mei 2023, 11:01 WIB
Berikut mekanisme dan timeline pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II yang akan segera dibuka.*
Berikut mekanisme dan timeline pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II yang akan segera dibuka.* /Jakone Mobi/

PR DEPOK - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan manfaat dan dukungan kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik di DKI Jakarta.

 

Program KJMU ini bertujuan untuk mendorong prestasi akademik dan non-akademik mahasiswa, serta memberikan akses yang lebih baik terhadap fasilitas dan layanan di DKI Jakarta.

Program KJMU merupakan program berkesinambungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari tahun 2016 hingga tahun 2022 Program penerima KJMU terus meningkat, dan di tahun 2022 hampir sekitar 15.000 mahasiswa merasakan manfaat KJMU. Untuk KJMU Tahap II diperkirakan di buka pada september 2023.

Untuk mempermudah pendaftaran KJMU tahap II berikut ini mekanisme dan timelinenya:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bekasi yang Instagramable dan Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

1. 22 Agustus - 2 September 2023

Pada proses tahap awal ini, calon penerima KJMU menyerahkan berkas dan syarat pendaftaran ke sekolah masing-masing.

 

2. 5 September - 13 September 2023

Setelah berkas dan pendaftaran di terima oleh sekolah, selanjutnya sekolah akan menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 2023 Cair Rp400.000? Bisa Ambil Tunai di Kantor Pos

3. 14 September - 15 September 2023

Pada tahap ini akan dilakukan pemadanan data bagi calon penerima KJMU.

 

4. 16 September - 26 September 2023

Selanjutnya pada tahap ini akan ada tiga proses yang harus diperhatikan, yakni:

a. Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah

Baca Juga: 5 Amalan Sunnah yang Dilakukan oleh Rasulullah pada Hari Jumat

b. Pengumuman calon penerima di sekolah dalam enam hari kerja.

c. Dan bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Kelurahan sesuai dengan tempat tinggal masing-masing guna mencari informasi.

 

5. 27 September - 3 Oktober 2023

Pada tahap ini adalah tahap verifikasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Depok yang Ramah Anak dan Instagramable

6. 4 Oktober - 26 Oktober 2023

Tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

 

Demikian mekanisme dan timeline proses Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II. Semoga informasi proses ini dapat diikuti tahap per tahap dengan baik, agar tidak terjadi kegagalan dalam mendapatkan KJMU.

Untuk selanjutnya akan dibahas mengenai DOs n DONTs agar KJMU kamu tetap langgeng.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x