Penjelasan Singkat Terkait Perbedaan dan Besaran Dana dari KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU

Tayang: 14 November 2022, 14:56 WIB
Penulis: Lucky Alamsyah
Editor: Nur Annisa
Penjelasan singkat KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU
Penjelasan singkat KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU /Instagram/@disdikdki

PR DEPOK - Penjelasan mengenai apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta besaran dana yang akan didapatkan penerimanya, tersedia dalam isi artikel ini.

Seperti yang diketahui, pemerintah Kota DKI Jakarta memiliki program lima bansos yang berbeda, yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, yang mana besaran dana bantuannya tentunakan berbeda-beda.

Untuk mendapatkan KLJ hingga KJP Plus tersebut, masyarakat yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta sebelumnya harus terdaftar atau mendaftarkan data dirinya dalam DTKS DKI Jakarta.

Baca Juga: Dana PKH Tahap 4 Cair November 2022 ke Pemilik KTP Ini, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta, masyarakat bisa mendaftarnya secara online melalui link resmi di dtks.jakarta.go.id, dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja.

Namun, DTKS DKI Jakarta kini sudah ditutup pendaftarannya pada tahun ini, karena Dinas Sosial dan Pusdatin DKI Jakarta hanya membuka pendaftaran mulai dari tanggal 22 Agustus - 10 September 2022 saja.

Bagi masyarakat yang belum mengetahui apa itu DTKS, DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang merupakan sistem untuk mengumpulkan data masyarakat kurang mampu di wilayahnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BPNT November 2022, Segera Login ke Sini untuk Cek Penerima Secara Online Lewat HP

Berbeda dengan bansos lainnya dari Kemensos, bantuan sosial KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU merupakan bansos daerah, yang diperuntukan untuk warga atau masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub