Sedangkan jika data tidak muncul di laman resmi, maka Anda tidak ditetapkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Perlu diketahui, jika penerima PIP Kemdikbud hanya diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun nominal penerima PIP Kemdikbud 2023 setiap jenjang pendidikan berbeda-beda mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta.
Baca Juga: 10 Tempat Bakso di Bogor Paling Ramai Dikunjungi, Lengkap dengan Alamat dan Kekhasannya
Berikut nominal siswa penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Siswa SD mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
2. Siswa SMP mendapat Rp750 ribu per tahun.
3. Siswa SMA mendapat Rp1 juta per tahun.
Demikian informasi mengenai siswa SD, SMP, dan SMA penerima PIP Kemdikbud 2023.***