"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," kata Waluyo sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Adapun kriteria mahasiswa penerima KJMU adalah yang memenuhi sebagai berikut:
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 23 Mei? Ternyata Memperingati Hari Penyu Sedunia, Berikut Sejarahnya
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
Baca Juga: Ini Tersangka Pencekok Miras Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Hingga Tewas
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.