1. Siswa berusia 6-21 tahun
2. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
3. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau pertimbangan khusus:
- Berasal dari keluarga PKH
- Berasal dari keluarga pemegang KKS
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Soto di Cirebon yang Ramai Pengunjung dan Terkenal Enak
- Terkena dampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out)