- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dan orang tua yang terkena PHK, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LP, dan memiliki lebih dari 3 saudara dalam satu rumah
- Peserta di lembaga kursus aau satuan pendidikan nonformal.
Baca Juga: Sukses Kalahkan AS Roma, Fiorentina Bangun Semangat untuk Final Conference League
Cara Daftar Jadi Penerima PIP
1. Siswa yang tidak memiliki KIP bisa daftar dengan KKS atau SKTM
2. Lakukan pendaftaran di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di DTKS
3. Jika tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran
Baca Juga: Nagih Banget! 7 Warung Makan Bakso Paling Nikmat di Gresik, Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya
4. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran
Sebelumnya, siswa penerima bisa pastikan nama, tanggal lahir, alamat sesuai dengan yang tertera di Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Demikian informasi mengenai cara daftar untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023.***