4. Siswa SMK : Rp450.000.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) : Rp300.000.
Selain itu, para siswa tentunya juga akan diawasi oleh pemerintah, jika telah melanggar ketentuan yang diberikan dan bakal dicabut kepemilikan program KJP Plus dari sekolahnya.
Lantas, apa saja larangan dari Pemerintah yang bisa mencabut program KJP Plus siswa bermasalah? Berikut adalah perinciannya:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam pergub.
2. Merokok.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika, serta obat-obatan terlarang.
4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual.
5. Terlihat dalam kekerasan, pembullyan, atau perundungan.
Baca Juga: Selangkah Lagi Gabung Liverpool, Simak Pernyataan Fabrizio Romano Terkait Alexis Mac Allister
6. Terlibat dalam tawuran.
7. Terlibat dalam geng motor.
8. Minum-minum keras.
9. Terlibat pencurian.
10. Melakukan pemerasan, atau penjambretan.
11. Terlibat perkelahian.
12. Terlibat melakukan aksi penipuan.
13. Terlibat melakukan contekan massal.
14. Membocorkan soal atau kunci jawaban.
15. Terlibat melakukan pornografi dan pornoaksi.
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun secara daring.
17. Membawa senjata tajam yang membahayakan.
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam satu bulan.
19. Sering terlambat sekolah berturut-turut, atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam satu bulan.
20. Menggandakan, menjaminkan bansos pendidikan kepada pihak manapun.