19 Larangan Penerima KJP Plus dan Total Dana Bantuan untuk Setiap Jenjang Pendidikan

- 29 Mei 2023, 20:28 WIB
Berikut 19 larangan penerima KJP Plus dilengkapi dengan total dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.*
Berikut 19 larangan penerima KJP Plus dilengkapi dengan total dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.* /kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis yang bertujuan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu atau pra sejahtera untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK/sederajat.

 

Adapun kriteria masyarakat tidak mampu adalah peserta didik atau siswa pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah, yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun dari segi penghasilan orang tua yang tidak memadai, untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak.

Sebagai informasi, kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup kelengkapan sekolah seperti halnya seragam sekolah, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, hingga biaya ekstrakurikuler.

Program KJP Plus ini dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya program tersebut, diharapkan dapat memberi manfaat dan dampak positif bagi peserta didik atau siswa penerima KJP Plus, yakni:

Baca Juga: Joao Cancelo Siap Dijual Manchester City Setelah Bayern Munchen Tak Permanenkan Sang Pemain

1. Untuk dapat meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun, sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Kemudian, untuk meringankan biaya personal Pendidikan.

 

3. Mencegah peserta didik atau siswa dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena alasan kesulitan ekonomi.

4. Selain itu, untuk mendorong peserta didik atau siswa putus sekolah atau agar anak tidak sekolah mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Viral Video 'Kota Zombie', Warga Sempoyongan di Amerika Serikat

5. Lalu, untuk meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Serta untuk meningkatkan kesiapan peserta didik atau siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

 

Larangan Bagi Penerima KJP Plus

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat larangan yang harus dipenuhi oleh peserta didik atau siswa penerima KJP Plus di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Tangis Istri Ridwan Kamil Pecah Usai Temukan Surat Eril Saat Kelas 6 SD, Isinya Gak Disangka-sangka

1. Membelanjakan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

2. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi/mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

 

3. Melakukan perbuatan asusila atau pergaulan bebas/pelecehan seksual.

4. Terlibat dalam kekerasan atau perundungan (bullying).

Baca Juga: Bikin Ketagihan! Ini 4 Pilihan Soto di Bumiayu yang Gurih, Berikut Lokasinya

5. Terlibat perkelahian atau tawuran atau geng motor/geng sekolah.

6. Meminum minuman keras/minuman beralkohol.

7. Terlibat pencurian atau penjambretan.

8. Melakukan pemalakan atau pemerasan.

 

Baca Juga: Sistem Pemilu Diduga Bocor, Eks Penyidik KPK Minta Mahfud Ungkap Motif Mulai dari Telusuri Pihak MK

9. Terlibat penipuan.

10. Terlibat mencontek massal atau membocorkan soal/kunci jawaban.

11. Terlibat pornoaksi/pornografi.

12. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring (online).

Baca Juga: BPK Sebut KJP Plus dan KJMU Rp197,55 Miliar Tidak Disalurkan, Pemprov DKI Jakarta Diminta Segera Tindaklanjut

 

13. Membawa senjata tajam atau alat lain yang membahayakan.

14. Sering bolos sekolah sebanyak 4 kali dalam jangka waktu 1 bulan.

15. Sering terlambat hadir di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam jangka waktu 1 bulan.

16. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Inilah 7 Rekomendasi Bakso Enak di Lembang! Mantap dan Terlaris, Cocok Saat Udara Dingin

 

17. Menghabiskan atau menghamburkan dana bansos biaya pendidikan untuk penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

18. Meminjamkan dana bansos biaya pendidikan.

19. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Sebagai peringatan, jika peserta didik atau siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan di atas, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana bansos KJP Plus, hingga penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Banjir Hujatan Warganet, Kostum dan Make Up The Little Mermaid Dinilai Kurang Menonjol

 

Total Dana Bantuan KJP Plus

Berikut adalah total dana bantuan yang bisa digunakan untuk setiap jenjang pendidikan:

• SD/SDLB/MI: Total bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan.

• SMP/SMPLB/MTs/PKBM: Total bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: PSSI Resmi Umumkan Venue dan Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina 19 Juni 2023

 

• SMA/SMALB/MA: Total bantuan sebesar Rp420 ribu per bulan.

• SMK: Total bantuan sebesar Rp450 ribu per bulan.

• Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk Mahasiswa/Mahasiswi: Total bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x