3. Isikan Nomor NIK KTP orang tua dan siswa penerima KJP Plus 2023.
4. Pilihlah tahun penerima KJP Plus lalu klik ‘Pilihan’
5. Klik ‘Cek’ pada layar jika semua data berhasil diisi dengan benar.
Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular di Bulan Juni 2023: Tingkatkan Rasa Percaya Diri
Setelah semua proses tahapan diatas berhasil dilakukan maka akan muncul hasil pencarian data penerima KJP Plus.
Jadi perlu dipastikan kembali jika nama penerima atau nama siswa nya telah terdaftar dan terdata di DTKS.
Demikian informasi terkait cara mengecek nama penerima KJP Plus 2023 lewat HP di link Kjp.jakarta.go.id***