Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Soto Terenak dan Sedap di Purbalingga, Ini Alamat Lengkapnya
Adapun bantuan yang disalurkan untuk tiap jenjang pendidikannya masih sama seperti tahun lalu yakni mulai dari Rp250.000 sampai Rp400.000 per bulan.
Hanya saja di tahun ini, wali murid atau peserta didik hanya bisa menggunakan dana bantuan KJP Plus dalam bentuk tunai maksimal Rp100.000 per bulan.
Sementara sisanya hanya dapat digunakan secara non tunai untuk membantu pemenuhan kebutuhan peserta didik per bulannya.
Baca Juga: Tawuran Maut di Jakarta Selatan, Polisi Ringkus Sembilan Pelaku
Yuk buruan cek NIK buah hati Anda di website kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui mereka masuk daftar penerima KJP Plus Mei 2023 atau tidak.
Berikut cara cek penerima KJP Plus Mei 2023 di kjp.jakarta.go.id: