Baca Juga: Terpopuler! Ini 7 Lokasi Soto di Probolinggo yang Terkenal Legendaris, Cek Alamatnya
2. Masukan NIK penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 2023
3. Pilih menu ‘Tahap’ dan pilih menu ‘Tahun’
4. Klik ‘Cek’
Jika siswa masih terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2023, layar akan menunjukan notifikasi “Sudah Ditetapkan Sebagai Penerima” setelah pencarian selesai.
Sebagai informasi, pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 kali ini sedikit berbeda karena wali murid atau peserta didik hanya bisa menggunakan dana bantuan KJP Plus dalam bentuk uang tunai maksimal Rp 100 ribu per bulannya.
Sementara sisanya hanya bisa digunakan secara non tunai untuk membantu pemenuhan kebutuhan peserta didik per bulannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Jumat, 2 Juni 2023: Seimbangkan Kehidupan Cinta dan Karier