Penerima KJP Plus akan mendapatkan pendidikan sepenuhnya melalui dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pencairan KJP Plus tahap 1 2023 dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).
Anda dapat mengakses link berikut untuk mengecek status penerima KJP Plus: kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan KJP Plus tahap 1 2023: akses laman kjp.jakarta.go.id, pilih menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap, lalu klik ‘Cek’.
Data penerima KJP Plus akan ditampilkan, dan jika nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, akan muncul keterangan bahwa nama tersebut telah terdaftar.