KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Mulai Dicairkan Serentak, Nama Ini yang Berhak Menerimanya

- 2 Juni 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi - KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 mulai dicairkan secara serentak dari tanggal 30 Mei 2023.
Ilustrasi - KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 mulai dicairkan secara serentak dari tanggal 30 Mei 2023. /

 

PR DEPOK – Dinas Pendidikan (Dindik) DKI Jakarta telah mengumumkan kabar gembira bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023.

 

KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 mulai dicairkan secara serentak dari tanggal 30 Mei 2023.

Dalam pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 ini, hanya nama-nama tertentu yang berhak menerima manfaat dari program-program tersebut.

Penjelasan terkait KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 mulai dicairkan serentak dijelaskan di sini.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Terenak di Balikpapan, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) diberikan kepada peserta didik usia enam hingga 21 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI, tinggal di DKI Jakarta, dan terdaftar di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh, dalam penjelasannya, menyebutkan bahwa pada tahap 1 tahun 2023, dana bantuan sosial (bansos) KJP Plus telah dicairkan kepada penerima manfaat sebanyak 664.936 siswa.

 

Dengan rincian jumlah siswa di jenjang SD/MI sebanyak 307.214 siswa, SMP/MTs sebanyak 184.343 siswa, SMA/MA sebanyak 64.486 siswa, SMK sebanyak 107.027 siswa, dan PKBM sebanyak 1.866 siswa.

Bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencairkan dana bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga: 5 Tradisi Hari Raya Idul Adha di Negara Asia, Salah Satunya Bakr-Id dari India

KJMU diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tidak memiliki kemampuan finansial yang mencukupi, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta merupakan warga yang tinggal di panti sosial binaan Dinas Sosial DKI Jakarta.

Syaefuloh menjelaskan bahwa KJMU memberikan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri maupun swasta kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik.

 

Pada tahap 1 tahun 2023, sebanyak 14.966 mahasiswa menjadi penerima manfaat KJMU dengan bantuan sebesar Rp9 juta per semester.

Syaefuloh juga menyebutkan bahwa para mahasiswa KJMU ini kuliah di 110 perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia dan 14 perguruan tinggi swasta di Jakarta yang memiliki akreditasi A atau unggul baik pada institusi perguruan tinggi maupun program studi.

Baca Juga: Tanggal 3 Juni Memperingati Apa? Ada Hari Gerakan Penindasan Candu, Begini Sejarahnya

Itulah penjelasan terkait KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 yang mulai dicairkan serentak untuk mereka yang berhak menerimanya.***

 

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x