Berdasarkan situs resmi jakarta.go.id tertera bahwa status yang masih verifikasi harus menunggu sampai status berubah menjadi siswa yang layak mendapatkan bantuan, setelah terdaftar di DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
Pengecekan status DTKS klik link : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
Baca Juga: Berlaku Sejak Awal Juni, Simak Perubahan Perjalanan KRL Jabodetabek
Jika masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan bisa melakukan pendaftaran DTKS dengan petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan.
Kelurahan sesuai dengan domisili yang akan menerima manfaat atau bisa melakukan pendaftaran secara online melalui link di bawah ini.
Adapun jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS di sini.
Baca Juga: Resep Cara Membuat Nasi Kebuli, Cocok buat Sajian Lebaran Idul Adha
https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
Peserta Didik yang sudah terdaftar di DTKS dan terdata di DAPODIK/EMIS, pihak terkait akan mengirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp), berikut link untuk cek status KJP Plus.