Status Masih Verifikasi? Simak Penjelasan dan Cara Cek KJP Plus dan KJMU

- 2 Juni 2023, 15:38 WIB
Cara cek status penerima KJP Plus dan KJMU.
Cara cek status penerima KJP Plus dan KJMU. /jakarta.go.id

PR DEPOK - Banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat yang telah mendaftarkan dirinya sebagai penerima KJP Plus atau KJMU dan status masih verifikasi, simak artikel ini sampai selesai.

 

Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah selesai melakukan uji kelayakan bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU dan pada akhir Mei telah diumumkan di akun Instagram resmi disdikdki dan @upt.p4op dana telah dicairkan secara bertahap.

Bagi warga yang telah mendapatkan KJP Plus atau KJMU 2023 pada tahap sebelumnya dan telah mengecek di kjp.jakarta.go.id bertanya-tanya kenapa statusnya masih verifikasi atau data tidak ditemukan.

"Anak saya statusnya masih verifikasi berapa lama prosesnya min?" tulis akun @maedia*** dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram resmi@disdikdki, Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga: Siap-Siap! PRJ Kemayoran atau Jakarta Fair 2023 Siap Dibuka 14 Juni 2023 Mendatang

"KJP anak aku statusnya malah data tidak ditemukan, padahal anak aku penerima KJP dari SD, sekarang kelas 2 SMP namanya hilang," tulis akun 89.reis**.

Tidak ada jawaban resmi terkait pertanyaan-pertanyaan yang diutarakan oleh para warga di akun Instagram @disdikdki yang berharap nama putra putrinya masuk dalam penerima manfaat KJP Plus ini.

Berdasarkan situs resmi jakarta.go.id tertera bahwa status yang masih verifikasi harus menunggu sampai status berubah menjadi siswa yang layak mendapatkan bantuan, setelah terdaftar di DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.

Pengecekan status DTKS klik link : https://siladu.jakarta.go.id/page/home

Baca Juga: Berlaku Sejak Awal Juni, Simak Perubahan Perjalanan KRL Jabodetabek

Jika masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan bisa melakukan pendaftaran DTKS dengan petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan.

Kelurahan sesuai dengan domisili yang akan menerima manfaat atau bisa melakukan pendaftaran secara online melalui link di bawah ini.

https://dtks.jakarta.go.id/

Adapun jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS di sini.

Baca Juga: Resep Cara Membuat Nasi Kebuli, Cocok buat Sajian Lebaran Idul Adha

https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/

Peserta Didik yang sudah terdaftar di DTKS dan terdata di DAPODIK/EMIS, pihak terkait akan mengirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp), berikut link untuk cek status KJP Plus.

https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

Setelah semua terpenuhi, lalu pihak sekolah sekolah/madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi persyaratan berkas penerima bansos KJP Plus, sebagai berikut :

Baca Juga: 3 Sifat Pemimpin Hebat menurut Gita Wirjawan, Bisa Dijadikan Rujukan Pemilu 2024

- Mengisi surat permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

- Fotokopi KTP orang tua/wali

- Fotokopi Kartu Keluarga

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2023 dan Cara Beli Secara Online Mudah Lewat HP

- Sekolah/Madrasah mengunggah (upload) berkas persyaratan ke sistem kjp.

Verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus merupakan hasil verifikasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP.

Setelah verifikasi selesai dan telah dinyatakan layak menjadi penerima manfaat KJP Plus, akan dikirimkan surat undangan melalui pihak sekolah untuk menyerahkan buku tabungan dan ATM.

Jadi, jika status masih 'verifikasi' atau berubah status menjadi 'tidak ditemukan' harap ditunggu atau lakukan pengecekan ulang berulang kali, karena banyak pengguna yang masuk, sehingga sistem error.

Baca Juga: Terenak! 7 Rekomendasi Warung Bakso di Tuban, Lengkap Link Lokasi hingga Menunya

"Jika dicek berulang kali hasilnya data tidak ditemukan artinya sudah terdaftar lagi," tulis Eka Nur Aripin di kolom komentar di kanal YouTube nya, bertajuk " KJP Plus 2023, Dana KJP Plus Sekarang Tidak Bisa Ditarik Full Sekarang", tayang 1 Juni 2023.

Sedangkan untuk pengecekan KJMU, klik link di sini.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @disdikdki Instagram @upt.p4op jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x