6 Fakta Pencairan KJP Plus 2023 Non Tunai, Awas Merchant Punya Rekaman Barang Belanjaan!

- 5 Juni 2023, 08:33 WIB
Berikut enam fakta pencairan bantuan pendidikan KJP Plus 2023 non tunai, merchant punya rekamanan barang belanjaan.*
Berikut enam fakta pencairan bantuan pendidikan KJP Plus 2023 non tunai, merchant punya rekamanan barang belanjaan.* /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR DEPOK - Pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 kembali menggunakan sistem lama seperti sebelum masa Pandemi Covid-19 yakni secara tunai dan non tunai.

 

Pencairan tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisa dana bantuan KJP Plus 2023 hanya bisa dilakukan secara non tunai.

Pencairan KJP Plus 2023 non tunai dapat dilakukan di merchant atau toko yang menerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar.

Dari segi nominal sendiri besaran bantuan KJP Plus 2023 untuk tiap jenjang pendidikannya sama seperti tahun lalu, yakni mulai dari Rp250.000 sampai Rp400.000.

Baca Juga: Cobain Yuk! 5 Mie Ayam Rekomen di Wonogiri, Lengkap dengan Alamatnya

Dana KJP Plus 2023 sebaiknya digunakan dengan bijak oleh peserta didik atau wali murid sesuai dengan peruntukannya agar bantuan tidak dicabut.

Untuk menghindari hal tersebut, mari simak sejumlah fakta pencairan KJP Plus 2023 non tunai agar Anda para penerimanya lebih berhati-hati dalam menggunakannya.

 

Berikut ini 6 fakta pencairan KJP Plus 2023 non tunai:

1. Pembelanjaan KJP Plus non tunai dapat dilakukan di merchant atau toko yang sudah menandatangani PK dengan Bank DKI.

Baca Juga: Asila Maisa Nyanyikan Lagu Part of Your World 'The Little Mermaid' hingga Banjir Pujian Warganet

Saat ini, ada 2.406 merchant atau toko yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta (satu kelurahan sudah ada minimal satu merchant).

2. Pembayaran non tunai dengan cara taping kartu ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI/menggunakan digital payment JakOne Mobile.

 

3. Item barang yang dibeli oleh penerima KJP Plus 2023, terekam di setiap merchant.

4. Setiap merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item yang dibeli oleh penerima.

Baca Juga: Aturan Baru KJP Plus Tahap 1 2023, Benarkah Siswa Hanya Bisa Ambil Rp100 Ribu per Bulan?

5. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Demikian 5 fakta pencairan KJP Plus 2023 non tunai. Karena setiap item yang dibeli terekam di merchant dan dilaporkan ke Bank DKI untuk kemudian dilanjutkan ke UPT P4OP, maka berhati-hatilah dalam menggunakannya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x