Baca Juga: 6 Pempek Terenak dan Rekomen di Palembang
1. Buka browser dan ketikan kjp.jakarta.go.id
2. Klik ‘Cek Status Penerima’
3. Masukan NIK
Baca Juga: 23 Kampus Swasta Ini Ditutup Kemendikbud, Kenapa?
4. Pilih menu ‘Tahap’ dan pilih menu ‘Tahun’
5. Klik ‘Cek’
Jika NIK siswa yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai penerima dana KJP Plus tahap 1 2023, notifikasi “Ditetapkan Sebagai Penerima” akan muncul setelah pencarian data selesai.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Partai Garuda Akan Berlabuh pada Capres yang Melanjutkan Kerja-kerja Presiden Jokowi
Namun jika siswa mendapat notifikasi “Data Tidak Ditemukan”, maka kemungkinan siswa yang bersangkutan sudah tidak ditetapkan sebagai penerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023.