Untuk cek status penerima KJP Plus lewat situs kjp.jakarta.go.id, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pastikan Anda memiliki HP yang terhubung dengan jaringan internet yang stabil.
Baca Juga: Ini 8 Kategori yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Apakah Kamu Termasuk?
- Buka situs kjp.jakarta.go.id pada peramban internet atau KLIK DI SINI.
- Pilih menu ‘Pencairan’ dan klik opsi ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.
- Selanjutnya, lengkapi formulir yang muncul dengan memasukkan NIK Anda, pilih tahun, dan pilih tahap pencairan untuk memverifikasi status penerimaan bantuan KJP Plus.