Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Segera Cek Nama Anda di Link kjp.jakarta.go.id Berikut Ini

- 7 Juni 2023, 13:47 WIB
Simak cara cek penerima KJP Plus 2023 melalui website kjp.jakarta.go.id yang bisa diakses online sekarang.
Simak cara cek penerima KJP Plus 2023 melalui website kjp.jakarta.go.id yang bisa diakses online sekarang. /Tangkapan layar situs kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Bagaimana cara cek penerima KJP Plus 2023? Segera cek nama anda lewat link kjp.jakarta.go.id berikut ini.

Sebagai tambahan informasi, KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berupa Kartu Jakarta Pintar.

KJP Plus ini merupakan program yang dikhususkan dan akan disalurkan kepada para siswa yang masih bersekolah dalam wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Lagi ke Jakarta Timur? Ayo Mampir ke Daftar 6 Kuliner Soto Favorit yang Enak dan Mantap Pol di Sini

Hingga saat ini, dilihat dari sumber informasi Pemprov DKI Jakarta baru saja melangsungkan pencairan KJP Plus Tahap 1 ini pada tanggal 30 Mei 2023.

Jika dirunut sesuai dari tanggal yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus tahap 1 ini bisa dibilang terlambat.

Keterlambatan ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sedang uji kelayakan untuk para penerimanya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilihlah Bunga dan Ketahui Karakter Terbaik Anda!

Jika dilihat dari pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 silam, Penyaluran dana nya mulai berlangsung pada awal bulan tersebut.

Lalu bagaimana cara mengecek nama penerima KJP Plus Tahap 2 2023 ini? Simak langkah-langkah nya berikut ini:

1. Login langsung ke website resmi kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Daftar 5 Kuliner Bakso Recommended Enak di Jakarta Timur, Cek Lokasi dan Jam Bukanya di Sini

2. Klik kolom ‘Tahap 1’

3. Cari dan isi tahun pencairan dengan klik ‘tahun 2023’.

4. Selanjutnya, Klik ‘Cek Penerima’.

Baca Juga: Wajib Kesini! 6 Tempat Kuliner Bakso Favorit di Jaksel, Catat Lokasi dan Jam Bukanya

5. Jika nama penerima yang bersangkutan telah terdaftar, maka akan muncul notifikasi nama siswa sebagai penerima KJP Plus 2023.

Jika anda ingin mendapatkan dana KJP Plus 2023 ini, maka pastikan kembali jika nama penerima sudah terdaftar di DTKS.

Perlu diketahui bahwa sumber anggaran dana KJP Plus bersumber dari APBD DKI Jakarta dengan total senilai Rp1,5 Trililun.

Baca Juga: KJP Plus 2023 Cair Tapi Data Tidak Ditemukan saat Cek Status di kjp.jakarta.go.id? Ini Penyebab dan Solusinya

Anggaran dana APBD yang kemudian disalurkan menjadi KJP Plus tersebut nantinya akan dicairkan untuk para siswa penerimanya.

KJP Plus hanya diperuntukkan bagi siswa berumur 6-21 tahun dan telah terdaftar di DTKS.

PemProv DKI Jakarta juga menyebutkan jumlah siswa yang mendapatkan dana berikut ini berjumlah ratusan ribu siswa-siswi sebanyak 644.936 penerima KJP Plus 2023.

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x