KJP 2023 Bisa Tarik Tunai Berapa? Ini Batas Maksimal Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar

- 7 Juni 2023, 19:46 WIB
Berikut informasi batasan maksimal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, bisa tarik tunai berapa?*
Berikut informasi batasan maksimal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, bisa tarik tunai berapa?* /Disdik DKI Jakarta

PR DEPOK - Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 1 sudah cair sejak 30 Mei 2023. Pada penyaluran anggaran tahun ini terdapat kebijakan soal sistem pencairannya.

 

Kebijakan tersebut yakni berupa adanya batasan maksimal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar, yang dengan kata lain bantuan KJP Plus 2023 tidak bisa ditarik tunai seluruhnya.

Tidak heran penerima yang belum paham informasi tersebut banyak yang mencari tahu KJP Plus 2023 bisa tarik tunai berapa. Simak artikel ini untuk mengetahui batasan maksimal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @upt.p4op untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus 2023, bantuan diberikan dalam bentuk dana rutin dan berkala.

Baca Juga: BNPT Minta Anggaran Tambahan Rp456 Miliar untuk Melawan Terorisme

Untuk dana rutin hanya bisa ditarik tunai dengan batasan maksimal Rp100.000 per bulan. Sedangkan sisa dana rutin dan berkala dapat dicairkan non tunai untuk pemenuhan kebutuhan bulanan peserta didik.

Pembelanjaan non tunai dapat dilakukan di merchant atau toko yang sudah menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank DKI.

 

Penerima bantuan tersebut tak usah takut kesulitan menemukan merchant untuk belanja dengan dana KJP Plus, karena ketersediaannya cukup banyak.

Saat ini ada 2.406 merchant Bank DKI yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, setidaknya dalam satu kelurahan ada satu toko yang melayani pembelanjaan dengan dana KJP 2023.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 yang Diakses Melalui kjp.jakarta.go.id

Jumlah tersebut akan ditambah kedepannya untuk memudahkan penerima KJP Plus melakukan pencairan secara non tunai.

Saat melakukan pembelanjaan dengan dana KJP, merchant akan merekam item yang dibeli penerima bantuan untuk dilaporkan ke Bank DKI.

 

Selanjutnya Bank DKI akan melaporkan seluruh rekaman belanja yang dikumpulkan dari semua merchant kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Meski terdapat kebijakan baru terkait mekanisme pencairannya, dari segi nominal bantuan KJP Plus 2023 besarannya masih sama dengan tahun lalu untuk tiap jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Endul! 5 Tempat Makan Bakso Populer di Mojokerto Ini Ramai Dikunjungi, Nomor 4 Wajib Coba

Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus 2023 untuk tiap jenjang pendidikannya:

- Jenjang SD: Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta tambahan SPP untuk SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.

 

- Jenjang SMP/MTs: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp 170.000/bulan.

- Jenjang SMA/MA: Rp 420.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000 serta tambahan SPP untuk SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.

Baca Juga: 10 Persen Penjualan Tiket Indonesia vs Palestina akan Disumbangkan

- Jenjang SMK: Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 215.000 serta tambahan SPP untuk SMK swasta Rp 240.000/bulan.

- PKBM: Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.

 

Demikian informasi KJP 2023 bisa tarik tunai berapa yang ternyata batas maksimal pencairannya hanya Rp100.000 per bulan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x