Meskipun pendaftaran DTKS terakhir dibuka pada tahun 2022, masyarakat masih dapat mendaftar sendiri ke DTKS.
Untuk warga dengan KTP Jakarta, pendaftarannya dapat dilakukan melalui situs web https://dtks.jakarta.go.id.
Baca Juga: Mengenai Layanan Ibadah Haji 1444 H, Menag Yaqut: Berjalan Baik
Bagi yang mengalami kesulitan mendaftar secara online, dapat mengunjungi kantor kelurahan setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK sesuai dengan domisili.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 melalui DTKS:
- Buka situs web https://dtks.jakarta.go.id/ atau KLIK DI SINI.
- Pilih dan klik menu ‘Pendaftaran’.
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga.
- Jika belum memiliki akun, klik ‘Buat akun baru’.
- Login dengan menggunakan akun yang telah dibuat.
- Kirim data diri tersebut.
Perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.