Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 8 Juni 2023: Ada Tawaran Bisnis Besar Menanti
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KJP Plus 2023.
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam database DTKS, DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
- Penduduk DKI Jakarta yang tinggal di DKI Jakarta yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: The Good Bad Mother Episode 13 Tayang Hari Ini, Ryu Seung Ryong Muncul sebagai Cameo
Jika berkaca pada ketentuan yang lalu, dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk menjadi calon penerima KJP Plus 2023 adalah sebagai berikut: