- Formulir Pengisian Data.
- Surat Permohonan KJP Plus.
- Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah (lengkap dengan meterai)
- Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial Biaya Operasional Pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
- Daftar calon penerima KJP Plus (ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan dalam format yang ditentukan).
Demikian cara daftar KJP Plus 2023 melalui DTKS dengan beberapa langkah mudah lengkap dengan persyaratannya.***