Sehingga masyarakat atau calon penerima KJP Plus ini bisa mengetahuinya. Namun masyarakat bisa juga mendaftarkan dirinya sendiri ke DTKS.
Untuk para masyarakat yang mempunyai KTP Jakarta, bisa melalukan pendaftaran nya lewat website https://dtks.jakarta.go.id.
Baca Juga: Siap! BPNT Tahap 3 Bulan Juni 2023 Cair, Cek Penerima dan Besaran Bansos di Sini
Bagi para warga yang mengalami kendala dalam mendaftar KJP Plus secara online, Kalian bisa datang ke kantor kelurahan setempat sesuai domilisi tempat tinggal dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Simak berikut cara mendaftar sebagai penerima KJP Plus melalui DTKS
1. Buka website https://dtks.jakarta.go.id/
2. Cari dan klik menu Pendaftaran
3. Ketik dan Masukkan data diri, anggota keluarga serta informasi rumah tangga anda.
4. Cari dan Klik ‘Buat akun baru’ (bagi yang belum memiliki sebelumnya).
5. Login lagi menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Lalu kirim data diri tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT Juni 2023 Cair Hari Ini di Jawa Timur, KPM Dapat Cairkan Uang Rp400 Ribu
Dilihat dari sumber informasi bahwa satu akun KJP Plus ini ternyata bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga lainnya.
Namun, ada pula beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk menjadi penerima KJP Plus 2023 di DTKS.
Demikian informasi cara mendaftar KJP Plus 2023 melalui DTKS.***