Jenjang SD: Rp 250.000/bulan (Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000) serta tambahan SPP untuk SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.
- Jenjang SMP/MTs: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000) serta tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp 170.000/bulan.
- Jenjang SMA/MA: Rp 420.000/bulan (Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000) serta tambahan SPP untuk SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.
Baca Juga: AHY Masuk dalam Usulan Nama Pendamping Capres Ganjar Pranowo, Begini Jawaban Sekjen PDIP
- Jenjang SMK: Rp 450.000/bulan (Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 215.000) serta tambahan SPP untuk SMK swasta Rp 240.000/bulan.
- PKBM: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000).
Perlu diketahui bahwa pada penyaluran anggaran tahun 2023 dana KJP Plus rutin hanya bisa dicairkan tunai dengan batas maksimal Rp100.000 tiap bulannya.
Sisa dana rutin dan berkala dapat dicairkan secara non tunai di merchant Bank DKI untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan peserta didik.
Demikian informasi cara cek status penerima KJP Plus Juni 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id.***